Proses Customs Clearance Impor Langkah demi Langkah
Customs clearance adalah tahap krusial agar barang impor bisa keluar dari pabean secara legal. Berikut alur lengkapnya — dari pengajuan PIB sampai barang boleh keluar.
Kelengkapan dokumen. Invoice, packing list, B/L atau AWB, NPWP, NIB (bila ada), surat kuasa.
Klasifikasi HS Code. Menentukan tarif bea masuk & pajak, serta apakah kena Lartas.
Pengajuan PIB. Pemberitahuan Impor Barang diajukan ke sistem bea cukai (CEISA).
Penjaluran. Hijau (langsung), Merah (periksa dokumen+fisik), atau Behandle (periksa fisik).
Bayar bea & pajak. Bea masuk, PPN, dan PPh impor sesuai perhitungan.
Terbit SPPB. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang — barang boleh keluar pabean.
Jalur Hijau, Merah, Behandle
Hijau: risiko rendah, keluar cepat. Merah: dokumen & fisik diperiksa. Behandle: pemeriksaan fisik di gudang. Jalur ditentukan sistem berdasarkan profil risiko & komoditas.
Berapa Lama?
Estimasi standar sekitar 2–5 hari kerja, tergantung jalur & kelengkapan dokumen. Dokumen yang rapi = clearance lebih cepat.
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah deklarasi impor ke bea cukai; SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah izin agar barang boleh keluar dari pabean.
Kenapa barang saya kena jalur merah?
Penjaluran ditentukan sistem berdasarkan profil risiko importir & jenis barang. Jalur merah berarti dokumen dan/atau fisik diperiksa.