Home › Jasa Customs Clearance Jakarta

Jasa Customs Clearance Jakarta — PIB & PPJK Resmi

Butuh jasa customs clearance untuk mengeluarkan barang impor dari bea cukai? IndoExpress mengurus PIB, SPPB, dan koordinasi DJBC di Tanjung Priok & Soekarno-Hatta — cepat, resmi, dan transparan, dengan pengalaman 21 tahun kepabeanan.

Cek Tarif Instan di Aplikasi →

Apa itu Customs Clearance?

Customs clearance (kepabeanan) adalah proses pengurusan dokumen & izin agar barang impor dapat keluar dari kawasan pabean secara legal. Ini mencakup pembuatan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), pembayaran bea & pajak, pemeriksaan (bila jalur merah/behandle), hingga terbit SPPB.

Layanan Kami

Clearance Impor

PIB, klasifikasi HS, koordinasi DJBC, pengurusan jalur merah/behandle, sampai SPPB terbit.

Clearance Ekspor

PEB & dokumen ekspor untuk pengiriman ke luar negeri.

Undername / PPJK

PPJK resmi & undername importir bagi yang belum punya izin sendiri.

Konsultasi HS & Lartas

Bantuan klasifikasi HS Code & pengecekan izin Lartas (BPOM, SNI, SDPPI, dll).

Dokumen yang Diperlukan

Umumnya: invoice, packing list, B/L atau AWB, NPWP, dan NIB (bila ada), serta surat kuasa. Untuk komoditas tertentu diperlukan izin Lartas terkait.

Pelabuhan & Bandara yang Dilayani

Tanjung Priok (laut) & Bandara Soekarno-Hatta (udara) di Jakarta. Estimasi proses standar sekitar 2–5 hari kerja tergantung jalur & kelengkapan dokumen.

Butuh sekaligus angkut + clearance? Lihat Import Door to Door atau DDP All-in. Cek estimasi di aplikasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu PIB dan SPPB?
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen deklarasi impor ke bea cukai; SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah izin agar barang boleh keluar dari pabean.
Berapa lama proses customs clearance?
Estimasi 2-5 hari kerja tergantung jalur (hijau/merah/behandle) & kelengkapan dokumen. Keterlambatan otoritas di luar kendali kami.
Bisa clearance tanpa punya izin importir?
Bisa, melalui PPJK & undername resmi kami.
Dokumen apa yang wajib disiapkan?
Invoice, packing list, B/L atau AWB, NPWP, NIB (bila ada), dan surat kuasa; plus izin Lartas untuk barang tertentu.
Minta Bantuan Clearance →