Butuh jasa customs clearance untuk mengeluarkan barang impor dari bea cukai? IndoExpress mengurus PIB, SPPB, dan koordinasi DJBC di Tanjung Priok & Soekarno-Hatta — cepat, resmi, dan transparan, dengan pengalaman 21 tahun kepabeanan.
Customs clearance (kepabeanan) adalah proses pengurusan dokumen & izin agar barang impor dapat keluar dari kawasan pabean secara legal. Ini mencakup pembuatan PIB (Pemberitahuan Impor Barang), pembayaran bea & pajak, pemeriksaan (bila jalur merah/behandle), hingga terbit SPPB.
PIB, klasifikasi HS, koordinasi DJBC, pengurusan jalur merah/behandle, sampai SPPB terbit.
PEB & dokumen ekspor untuk pengiriman ke luar negeri.
PPJK resmi & undername importir bagi yang belum punya izin sendiri.
Bantuan klasifikasi HS Code & pengecekan izin Lartas (BPOM, SNI, SDPPI, dll).
Umumnya: invoice, packing list, B/L atau AWB, NPWP, dan NIB (bila ada), serta surat kuasa. Untuk komoditas tertentu diperlukan izin Lartas terkait.
Tanjung Priok (laut) & Bandara Soekarno-Hatta (udara) di Jakarta. Estimasi proses standar sekitar 2–5 hari kerja tergantung jalur & kelengkapan dokumen.
Butuh sekaligus angkut + clearance? Lihat Import Door to Door atau DDP All-in. Cek estimasi di aplikasi.