HomePanduan › Cara Hitung Bea Masuk

Cara Menghitung Bea Masuk & Pajak Impor

Ingin tahu perkiraan bea masuk & pajak impor? Berikut konsep dasar perhitungannya. (Untuk angka final, tarif mengikuti HS Code & ketentuan yang berlaku — paling akurat cek di aplikasi kami.)

Cek Estimasi di Aplikasi →

Komponen yang Dihitung

Perhitungan pungutan impor umumnya berbasis Nilai Pabean (CIF) = Cost (harga barang) + Insurance (asuransi) + Freight (ongkos kirim). Dari situ dihitung:

  1. Bea Masuk = tarif (%) × Nilai Pabean. Besar tarif tergantung HS Code barang (bisa 0% s/d puluhan %).
  2. PPN Impor = tarif PPN × (Nilai Pabean + Bea Masuk).
  3. PPh Pasal 22 Impor = tarif PPh × (Nilai Pabean + Bea Masuk), tergantung punya API atau tidak.

Kenapa HS Code Penting?

HS Code menentukan tarif bea masuk & apakah barang kena izin Lartas. Klasifikasi yang keliru bisa membuat perhitungan meleset atau barang tertahan. Tim kami membantu klasifikasi yang tepat.

Ingin Tanpa Repot Hitung?

Dengan DDP All-in, semua bea & pajak sudah termasuk dalam satu harga — Anda tak perlu menghitung sendiri. Cek estimasi instan di aplikasi atau lihat layanan DDP.

Catatan: perhitungan di atas adalah konsep umum; tarif & ketentuan mengikuti peraturan bea cukai yang berlaku. Untuk kepastian, gunakan estimasi aplikasi atau konsultasi tim kami.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu Nilai Pabean (CIF)?
Nilai Pabean = harga barang (Cost) + Asuransi (Insurance) + Ongkos kirim (Freight). Ini dasar perhitungan bea & pajak impor.
Kenapa bea masuk tiap barang beda?
Karena tarif bea masuk ditentukan HS Code masing-masing barang, yang bisa berbeda dari 0% hingga puluhan persen.
Apakah DDP sudah termasuk bea & pajak?
Ya. Dengan DDP All-in, bea masuk + PPN + PPh + clearance sudah termasuk dalam harga — Anda terima beres.

Baca juga: Import DDP & Undername · Checklist Dokumen Impor · DDP vs Reguler

Konsultasi Kebutuhan Anda →