Home › Customs Clearance Import

Customs Clearance Import

Customs clearance import di Indonesia — proses PIB via INSW, klasifikasi HS, bea masuk & pajak, penanganan LARTAS, sampai barang keluar. Kami urus di Tanjung Priok & Soekarno-Hatta.

Minta Penawaran →

Dokumen yang Diperlukan

Invoice, packing list, B/L atau AWB, dan izin untuk barang LARTAS (bila ada). Kami cek status HS sebelum pengiriman agar tidak ada kejutan.

Jalur Bea Cukai

Setelah PIB diajukan, Bea Cukai menetapkan jalur: Hijau (keluar cepat tanpa periksa fisik), Kuning (periksa dokumen), Merah (dokumen + fisik). Kelengkapan & ketepatan dokumen mempercepat proses.

Selengkapnya: Customs Clearance Jakarta · Tanjung Priok · Soekarno-Hatta · Biaya · PPJK · Jasa Impor Barang · Regulasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu customs clearance import?
Proses administrasi kepabeanan agar barang impor bisa keluar dari pelabuhan/bandara — PIB, pemeriksaan, pembayaran bea & pajak.
Dokumen apa yang dibutuhkan?
Invoice, packing list, B/L/AWB, dan izin LARTAS bila barang termasuk restricted.
Minta Penawaran →