Home › Customs Clearance Import

Customs Clearance Import

Customs clearance import di Indonesia, proses PIB via INSW, klasifikasi HS, bea masuk & pajak, penanganan LARTAS, sampai barang keluar. Kami urus di Tanjung Priok & Soekarno-Hatta.

Minta Penawaran →

Dokumen yang Diperlukan

Invoice, packing list, B/L atau AWB, dan izin untuk barang LARTAS (bila ada). Kami cek status HS sebelum pengiriman agar tidak ada kejutan.

Jalur Bea Cukai

Setelah PIB diajukan, Bea Cukai menetapkan jalur: Hijau (keluar cepat tanpa periksa fisik), Kuning (periksa dokumen), Merah (dokumen + fisik). Kelengkapan & ketepatan dokumen mempercepat proses.

Selengkapnya: Customs Clearance Jakarta · Tanjung Priok · Soekarno-Hatta · Biaya · PPJK · Jasa Impor Barang · Regulasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu customs clearance import?
Proses administrasi kepabeanan agar barang impor bisa keluar dari pelabuhan/bandara, PIB, pemeriksaan, pembayaran bea & pajak.
Dokumen apa yang dibutuhkan?
Invoice, packing list, B/L/AWB, dan izin LARTAS bila barang termasuk restricted.
Minta Penawaran →

Baca juga: drop point impor kecil, kiriman di bawah 100 kg, mulai 5 kg, DDP all-in.

Minimum 100 kg itu untuk jalur door to door reguler. Kiriman yang lebih kecil tetap bisa diimpor resmi lewat Drop Point konsolidasi DDP: mulai 5 kg (udara) atau 0,1 CBM (laut; Foshan/Guangzhou 0,2 CBM), harga sudah termasuk bea masuk, pajak, dan antar sampai alamat. Perbandingan dua jalur itu ada di impor di bawah 100 kg.