Regulasi Impor Indonesia 2026: Cara Hitung Bea Masuk, Masterlist, Form E & LARTAS
Panduan ringkas & praktis regulasi impor Indonesia untuk perusahaan: cara hitung bea masuk & pajak, fasilitas Masterlist (bea masuk 0%), Form E ACFTA, LARTAS & SNI, jalur hijau/kuning/merah, serta API/NIK/NIB. Dilengkapi estimator otomatis.
Komponen biaya impor yang dipungut negara dihitung dari Nilai Pabean (CIF) = harga barang + freight + asuransi:
Bea Masuk = Tarif BM (per HS code) × CIF.
Nilai Impor = CIF + Bea Masuk.
PPN = 11% × Nilai Impor.
PPh Pasal 22 Impor = 2,5% (ber-API) atau 7,5% (tanpa API) × Nilai Impor.
Total tebus = CIF + Bea Masuk + PPN + PPh.
Estimasi pungutan negara (PPN 11%). Tarif & HS indikatif; final mengikuti BTKI & Bea Cukai. Minta perhitungan pasti →
2. Masterlist: Bea Masuk 0% untuk Barang Modal
Masterlist adalah fasilitas rekomendasi Kementerian Perindustrian yang dapat menurunkan tarif bea masuk mesin & barang modal hingga 0% (PPN & PPh tetap berlaku). Untuk mesin bernilai miliaran, ini penghematan besar. Kami bantu pengajuan Masterlist berbarengan proses impor.
3. Form E (ACFTA): Preferensi Tarif dari China
Form E = Surat Keterangan Asal skema ASEAN–China Free Trade Area. Dengan Form E valid dari pemasok China, bea masuk banyak komoditas bisa 0%. Dokumen wajib asli, sesuai invoice/packing list, dan memenuhi ketentuan asal barang (origin criteria).
4. LARTAS & SNI: Kapan Barang Butuh Izin?
LARTAS (Larangan & Pembatasan) menandai barang yang butuh izin/persetujuan sebelum diimpor; sebagian barang juga wajib SNI. Status LARTAS ditentukan per HS code (portal INSW). Banyak mesin/barang modal (Bab 84/85) bersifat non-LARTAS sehingga lebih lancar — kami cek status HS sebelum pengiriman.
5. Jalur Hijau, Kuning & Merah
Setelah PIB diajukan, Bea Cukai menetapkan jalur: Hijau (keluar cepat tanpa periksa fisik), Kuning (periksa dokumen), Merah (periksa dokumen + fisik). Kelengkapan & ketepatan dokumen mempercepat proses.
6. API, NIK & NIB
NIB berlaku sebagai API (identitas importir); akses kepabeanan/NIK diperlukan untuk transaksi dengan Bea Cukai. Importir ber-API kena PPh 2,5% (vs 7,5% tanpa API). Belum punya? Gunakan undername import resmi.
Bagaimana cara menghitung bea masuk & pajak impor?
Rumusnya: (1) Bea Masuk = Tarif BM × CIF; (2) Nilai Impor = CIF + Bea Masuk; (3) PPN = 11% × Nilai Impor; (4) PPh Pasal 22 Impor = 2,5% (ber-API) atau 7,5% (tanpa API) × Nilai Impor. Total tebus = CIF + Bea Masuk + PPN + PPh. CIF = harga barang + freight + asuransi.
Apa itu Masterlist dan bagaimana dapat bea masuk 0%?
Masterlist adalah fasilitas rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk pengadaan mesin/barang modal yang dapat menurunkan tarif bea masuk hingga 0%. PPN dan PPh tetap berlaku. Cocok untuk perusahaan industri yang mengimpor mesin bernilai besar.
Apa itu Form E (ACFTA) dan manfaatnya?
Form E adalah Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) skema ASEAN–China Free Trade Area. Dengan Form E yang valid dari pemasok China, tarif bea masuk banyak komoditas bisa menjadi 0% (preferensi tarif). Dokumen harus asli, sesuai, dan memenuhi ketentuan asal barang.
Apa itu LARTAS dalam impor?
LARTAS = Larangan dan/atau Pembatasan. Barang LARTAS memerlukan izin/persetujuan dari kementerian/lembaga terkait sebelum diimpor (mis. izin tertentu, SNI wajib, dsb). Barang non-LARTAS relatif lancar. Status LARTAS ditentukan per HS code (portal INSW).
Apa bedanya jalur hijau, kuning, dan merah?
Setelah PIB diajukan, Bea Cukai menetapkan jalur: Hijau (barang langsung keluar, tanpa pemeriksaan fisik), Kuning (pemeriksaan dokumen), Merah (pemeriksaan dokumen + fisik). Jalur hijau paling cepat; jalur merah paling lama karena barang diperiksa fisik.
Apa itu API, NIK, dan NIB untuk impor?
NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku juga sebagai API (Angka Pengenal Importir) — identitas importir. NIK/akses kepabeanan diperlukan untuk berurusan dengan Bea Cukai. Importir ber-API dikenakan PPh Pasal 22 lebih rendah (2,5%) dibanding tanpa API (7,5%).
Bisakah impor tanpa punya perusahaan/API sendiri?
Bisa, melalui jasa undername import resmi (Importer of Record) — pihak yang sudah terdaftar di Bea Cukai bertindak sebagai importir atas dokumen, dengan kontrak tertulis dan faktur pajak sah. Ini legal selama dilakukan formal.
Berapa PPN dan PPh impor saat ini?
PPN impor = 11% dari Nilai Impor (CIF + Bea Masuk). PPh Pasal 22 Impor = 2,5% bila ber-API atau 7,5% bila tanpa API (tarif dapat berbeda untuk barang tertentu). Bea Masuk bervariasi menurut HS code.