LARTAS (Larangan & Pembatasan) adalah barang yang dilarang atau dibatasi masuk ke Indonesia dan memerlukan izin/persyaratan khusus sebelum diimpor. Salah menilai Lartas = barang tertahan di pelabuhan, kena biaya storage, bahkan reject. Halaman ini menjelaskan cara cek Lartas lewat HS code dan izin apa yang dibutuhkan per kategori.
LARTAS = Larangan & Pembatasan impor. Larangan berarti barang tidak boleh diimpor sama sekali; Pembatasan berarti boleh diimpor tapi wajib memenuhi izin/persyaratan dari kementerian/lembaga teknis terlebih dahulu. Status Lartas melekat pada HS code barang.
Cek melalui portal INSW (Indonesia National Single Window) di insw.go.id menggunakan HS code barang. Sistem akan menampilkan apakah barang termasuk Lartas dan izin apa yang diperlukan. Kalau ragu menentukan HS code, tim kami bantu identifikasi. Lihat: Cara Cek LARTAS via HS Code.
Beberapa izin yang paling sering muncul untuk barang impor:
Untuk mengimpor, importir umumnya butuh NIB dan API (Angka Pengenal Importir). Belum punya? Bisa pakai jasa Undername Import — impor memakai lisensi importir resmi kami. Lihat juga API & NIB untuk Impor.
Kami cek status Lartas barang Bapak/Ibu berdasarkan HS code, memandu pengurusan izin ke lembaga terkait, lalu menangani customs clearance dan pengiriman sampai tujuan (termasuk skema Importer of Record / DDP bila diperlukan).
Terkait: Izin BPOM · SNI Wajib · Sertifikat SDPPI · Karantina · API & NIB · Undername Import · Customs Clearance.
Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.