Home › LARTAS Impor › Sertifikat SDPPI (Postel) untuk Impor Perangkat Telekomunikasi
Sertifikat SDPPI (Postel) untuk Impor Perangkat Telekomunikasi
Perangkat telekomunikasi & berfrekuensi radio (WiFi, Bluetooth, seluler, HT/radio, router) wajib memiliki sertifikat SDPPI (Postel) dari Kominfo sebelum diimpor/diedarkan. Ini termasuk Lartas.
Kami bantu identifikasi kebutuhan izin dari HS code, memandu proses sertifikasi perangkat (SDPPI/Postel), lalu menangani pengiriman & kepabeanan sampai barang tiba di alamat Bapak/Ibu — satu pintu.
Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.
Pertanyaan yang Sering Ditanya
Semua alat elektronik wajib SDPPI?
Tidak — hanya yang memancarkan frekuensi radio/telekomunikasi. Alat non-RF umumnya tidak, tapi bisa kena SNI. Kami bantu pilah.
Sampel 1 unit wajib sertifikat?
Ada ketentuan untuk contoh/uji; jumlah & tujuan menentukan. Konsultasikan.
Berapa lama sertifikasi SDPPI?
Bergantung pengujian & kelengkapan. Kami bantu agar prosesnya lancar.