Home › Jasa Undername Import

Jasa Undername Import Resmi, Impor Legal Tanpa API/NIB Sendiri

Jasa undername import dari IndoExpress: impor barang secara resmi & legal meski Bapak/Ibu belum punya izin importir (API/NIB) sendiri. Kami menjadi importir terdaftar (Importer of Record) atas dokumen impor Bapak/Ibu, dengan kontrak tertulis & faktur pajak sah. Bisa digabung door to door / DDP all-in. 21 tahun pengalaman.

Biaya undername: Rp 2.864.000 per shipment. Jika pinjam izin impor (API/NIB). Pemakaian undername/izin impor pihak IDX. Hanya bila importir belum punya izin sendiri.
Yang belum termasuk: ongkos angkut (freight), bea masuk, PPN & PPh impor, dan biaya clearance, semuanya dihitung terpisah sesuai barang dan rutenya. Bila kiriman terkena jalur merah, ada biaya tambahan + Rp 1.790.000 per AWB/BL/box. Angka di atas diambil langsung dari data tarif aplikasi.
Hitung estimasi lengkap di app →  ·  WhatsApp 0857-7232-7426
Belum punya PT, API, atau NIB? Ya, tetap bisa impor resmi. Dua jalurnya: (1) DDP all-in, kami yang menjadi importir, bea masuk dan pajak sudah termasuk dalam satu harga; (2) undername, barang diimpor atas nama izin importir kami, Bapak/Ibu menerima dokumen resminya (PIB, SPPB, faktur pajak). Perorangan dan UMKM termasuk yang kami layani, selama barangnya bukan LARTAS tanpa izin. Kiriman di bawah 100 kg: lihat impor di bawah 100 kg.

Butuh barangnya sampai ke alamat, bukan cuma sampai pelabuhan? Lihat jasa import door to door kami: dijemput di supplier, bea cukai diurus, diantar ke alamat (min 100 kg, harga sama dengan app).

Cek Tarif Instan di Aplikasi →
Ilustrasi: pengurusan dokumen impor
Ilustrasi, foto dokumentasi asli menyusul.

Apa Itu Undername Import?

Undername import adalah cara mengimpor barang menggunakan izin perusahaan yang sudah terdaftar resmi di Bea & Cukai. IndoExpress bertindak atas nama importir resmi untuk dokumen kepabeanan (PIB), sementara Bapak/Ibu tetap pemilik barang. Cocok untuk perorangan, UMKM, atau perusahaan baru yang belum memiliki API/NIB namun ingin mengimpor secara legal.

Kenapa Lewat IndoExpress?

Resmi & Legal

Kontrak layanan tertulis, faktur pajak sah, dokumen atas nama importir terdaftar.

Terima Beres (DDP)

Bisa digabung all-in: bea masuk + pajak + clearance + antar dalam satu harga.

Untuk Siapa Saja

Perorangan, UMKM, atau perusahaan yang belum punya API/NIB.

Transparan

Rincian biaya jelas, tanpa biaya kejutan.

Cara Kerja Undername Import

  1. Konsultasi, kirim detail barang & dokumen supplier.
  2. Perjanjian tertulis antara Bapak/Ibu & IndoExpress.
  3. Dokumen impor (PIB) disiapkan atas nama importir resmi kami.
  4. Bea masuk & pajak dihitung & diselesaikan (all-in bila DDP).
  5. Barang diantar sampai alamat Bapak/Ibu.

Lihat juga: Import DDP & Undername · Import Borongan · Import 1688/Taobao/Tmall · Customs Clearance · Semua tarif rute.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu jasa undername import?
Undername import adalah metode impor barang menggunakan izin perusahaan lain yang sudah terdaftar resmi di Bea & Cukai. IndoExpress bertindak sebagai importir terdaftar (Importer of Record) atas dokumen impor, sementara Bapak/Ibu tetap sebagai pemilik barang, sehingga Bapak/Ibu bisa mengimpor legal meski belum punya API/NIB sendiri.
Apakah undername import legal?
Ya, legal. Selama dilakukan lewat kontrak layanan tertulis, faktur pajak yang sah, dan importir yang benar-benar terdaftar. IndoExpress menjalankan undername secara formal dan patuh regulasi kepabeanan.
Kapan saya butuh jasa undername?
Ketika Bapak/Ibu ingin mengimpor barang tetapi belum memiliki API (Angka Pengenal Importir), NIB, atau perizinan impor lain, misalnya perorangan, UMKM, atau perusahaan baru yang belum melengkapi izin impor.
Apa saja yang diurus dalam layanan undername?
Kami mengurus dokumen impor (PIB), bea masuk, pajak (PPN/PPh), customs clearance, sampai barang diantar. Bisa digabung dengan layanan door to door / DDP all-in.
Bagaimana keamanan barang & pajak saya?
Undername kami dijalankan dengan perjanjian kerja sama tertulis, faktur pajak sah, dan dokumen kepabeanan atas nama importir resmi, sehingga status impor Bapak/Ibu tercatat legal dan aman.
Cek Tarif Instan di Aplikasi →

Baca juga: Importer of Record, impor pakai lisensi importir kami (DDP), tanpa API/NIB sendiri · drop point impor kecil, kiriman di bawah 100 kg, mulai 5 kg, DDP all-in.

Baca juga: LARTAS Impor & Izin, barang larangan/pembatasan + izin BPOM, SNI, SDPPI, Karantina.

Undername per komoditas: Jasa Import Besi Baja · Jasa Import Alat Kesehatan · Jasa Import Alat Berat · Jasa Import Elektronik.

Cara kerja kami untuk barang marketplace: barang dikirim ke gudang konsolidasi kami di negara asal memakai kode marking Bapak/Ibu, lalu kami yang mengangkut, mengurus bea cukai, membayar bea masuk & pajak impor, dan mengantar sampai alamat. Pembelian dan pembayaran ke penjual dilakukan sendiri oleh Bapak/Ibu, kami mengurus pengiriman dan pajaknya, bukan pembelian barangnya. Alur lengkap & tarif: Drop Point konsolidasi impor.

Minimum 100 kg itu untuk jalur door to door reguler. Kiriman yang lebih kecil tetap bisa diimpor resmi lewat Drop Point konsolidasi DDP: mulai 5 kg (udara) atau 0,1 CBM (laut; Foshan/Guangzhou 0,2 CBM), harga sudah termasuk bea masuk, pajak, dan antar sampai alamat. Perbandingan dua jalur itu ada di impor di bawah 100 kg.