HomeLARTAS Impor › SNI Wajib untuk Impor — Produk, SPPT-SNI & Cara Urus

SNI Wajib untuk Impor — Produk, SPPT-SNI & Cara Urus

Sebagian produk dikenai SNI wajib — hanya boleh beredar/diimpor bila memenuhi SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI). Tanpa pemenuhan SNI, impor produk tersebut termasuk Lartas.

Cek Tarif & Booking →

1. Produk yang wajib izin ini

Daftar produk SNI wajib ditetapkan oleh kementerian teknis (mis. Kemenperin) dan diverifikasi per HS code.

2. Langkah pengurusan (garis besar)

  1. Cek apakah HS code produk masuk daftar SNI wajib.
  2. Peroleh SPPT-SNI melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) — termasuk uji laboratorium.
  3. Daftarkan & lengkapi persyaratan impor, lalu customs clearance.

3. Kaitan dengan proses impor

Izin ini adalah salah satu syarat Lartas. Setelah izin lengkap, barang diproses customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh). Belum punya API/NIB? Gunakan Undername Import atau Importer of Record kami.

4. Bagaimana IndoExpress membantu

Kami bantu identifikasi kebutuhan izin dari HS code, memandu proses pemenuhan SNI wajib (SPPT-SNI), lalu menangani pengiriman & kepabeanan sampai barang tiba di alamat Bapak/Ibu — satu pintu.

Terkait: LARTAS Impor · BPOM · SNI · SDPPI · Karantina · Customs Clearance.

Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Bagaimana tahu produk saya wajib SNI?
Dari HS code & jenis produk — kami bantu cek statusnya di INSW/regulasi terkait.
Apakah SPPT-SNI perlu uji lab?
Umumnya ya, melalui LSPro yang ditunjuk. Waktu & biaya bergantung jenis produk.
Impor untuk pemakaian sendiri, tetap wajib SNI?
Ketentuan bisa berbeda untuk non-perdagangan; konsultasikan agar aman.
Cek Tarif & Booking →