Sebagian produk dikenai SNI wajib — hanya boleh beredar/diimpor bila memenuhi SPPT-SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI). Tanpa pemenuhan SNI, impor produk tersebut termasuk Lartas.
Daftar produk SNI wajib ditetapkan oleh kementerian teknis (mis. Kemenperin) dan diverifikasi per HS code.
Izin ini adalah salah satu syarat Lartas. Setelah izin lengkap, barang diproses customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh). Belum punya API/NIB? Gunakan Undername Import atau Importer of Record kami.
Kami bantu identifikasi kebutuhan izin dari HS code, memandu proses pemenuhan SNI wajib (SPPT-SNI), lalu menangani pengiriman & kepabeanan sampai barang tiba di alamat Bapak/Ibu — satu pintu.
Terkait: LARTAS Impor · BPOM · SNI · SDPPI · Karantina · Customs Clearance.
Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.