HomeLARTAS Impor › API & NIB untuk Impor — Syarat Importir & Solusi Tanpa API

API & NIB untuk Impor — Syarat Importir & Solusi Tanpa API

Untuk mengimpor barang secara resmi, importir umumnya wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan API (Angka Pengenal Importir). Belum punya? Ada solusi undername — impor memakai lisensi importir resmi kami.

Cek Tarif & Booking →

1. NIB & API — apa bedanya

NIB diterbitkan lewat sistem OSS sebagai identitas berusaha dan dapat berlaku sebagai akses kepabeanan. API menandakan hak melakukan impor: API-U (Umum — untuk perdagangan) dan API-P (Produsen — untuk bahan baku/penunjang produksi sendiri).

2. Kalau belum punya API/NIB

Bapak/Ibu tetap bisa impor melalui Jasa Undername Import — barang diimpor memakai lisensi importir resmi kami, legal dan sesuai prosedur. Untuk skema all-in sampai alamat, lihat Importer of Record / DDP.

3. Kaitan dengan LARTAS

Punya API/NIB saja belum cukup bila barang termasuk LARTAS — izin teknis (BPOM/SNI/SDPPI/Karantina) tetap wajib. Kami bantu keduanya sekaligus.

Terkait: Undername Import · Importer of Record · LARTAS Impor · Customs Clearance.

Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Wajib punya PT untuk impor?
Impor resmi butuh badan usaha ber-NIB/API. Perorangan/UMKM yang belum lengkap bisa pakai undername kami.
Apa itu undername?
Impor memakai nama/lisensi importir resmi pihak yang terdaftar (kami), legal, saat Bapak/Ibu belum punya API/NIB sendiri.
API-U atau API-P untuk saya?
Bergantung tujuan: dagang (API-U) atau bahan baku produksi sendiri (API-P). Konsultasikan dengan kami.
Cek Tarif & Booking →