HS Code menentukan tarif bea masuk, PPN/PPh, sekaligus status LARTAS barang Bapak/Ibu. Klasifikasi yang tepat menghindari denda & barang tertahan.
Butuh barangnya sampai ke alamat, bukan cuma sampai pelabuhan? Lihat jasa import door to door kami: dijemput di supplier, bea cukai diurus, diantar ke alamat (min 100 kg, harga sama dengan app).
HS Code adalah kode klasifikasi barang internasional; di Indonesia dirinci sampai 8 digit dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Tarif bea masuk & ketentuan LARTAS ditetapkan per kode.
Cari uraian barang di BTKI atau portal INSW (insw.go.id) untuk menemukan HS code, tarif bea masuk, dan status LARTAS/izin yang berlaku.
Salah HS bisa berarti kurang/lebih bayar bea, kena LARTAS tak terduga, atau barang tertahan. Untuk barang teknis (mesin, komponen), klasifikasi butuh ketelitian.
Siapkan spesifikasi teknis & fungsi barang, catalog/brosur, dan konsultasikan dengan PPJK/forwarder berpengalaman sebelum pengapalan.
Estimasi pungutan negara (PPN 11%). Tarif & HS indikatif; final mengikuti BTKI & Bea Cukai. Minta perhitungan pasti →
Lihat juga: Regulasi Impor (ringkasan) · Solusi Logistik Proyek · Customs Clearance · Undername Import. Info resmi: Bea Cukai (beacukai.go.id), Kemenperin (kemenperin.go.id), Kemendag, INSW (insw.go.id).
Indonesia memakai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dengan pos tarif 8 digit, yang dibangun dari sistem HS internasional. Empat digit pertama adalah pos (heading) yang sama di seluruh dunia, enam digit adalah subpos HS yang juga berlaku internasional, dan dua digit terakhir adalah rincian nasional Indonesia. Dua barang yang terlihat mirip bisa berbeda di enam atau delapan digit, dan perbedaan itulah yang menentukan tarif bea masuk, kewajiban izin, serta ada tidaknya tarif preferensi.
Karena itu, urutan kerja yang benar adalah: tentukan apa barangnya secara objektif (bahan, fungsi utama, cara kerja), baru cari pos tarifnya, bukan sebaliknya. Mengklasifikasikan barang mengikuti tarif yang diinginkan adalah sumber masalah yang paling sering kami temui di lapangan.
Tarif dan ketentuan LARTAS berubah dari waktu ke waktu. Kami sengaja tidak menyalin angka tarif ke halaman ini; yang berlaku adalah data pada portal resmi saat barang Bapak/Ibu diimpor. Yang bisa kami pastikan: kami mengeceknya untuk setiap kiriman sebelum menyanggupi pengiriman.
Supplier memakai pos tarif negaranya sendiri dan tidak terikat aturan Indonesia. Enam digit pertama biasanya sama, dua digit terakhir dan ketentuan izinnya bisa berbeda.
Satu mesin dengan aksesori sering diklasifikasikan sebagai satu kesatuan, bukan per bagian. Salah pecah = salah tarif dan berisiko koreksi.
Tarif kecil bukan berarti bebas izin. Kosmetik, pangan, obat, alat kesehatan, dan elektronik tertentu butuh izin sebelum barang tiba, bukan sesudahnya.
Invoice bertuliskan "spare parts" atau "sample" membuat klasifikasi tidak bisa dipastikan, dan itu memperlambat pemeriksaan.
Untuk barang bernilai besar atau yang akan diimpor berulang, importir dapat mengajukan penetapan klasifikasi sebelum impor ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pos tarifnya pasti sebelum barang berangkat. Alternatif praktisnya: kirimkan spesifikasi teknis, foto, dan katalog kepada kami, tim PPJK kami yang menentukan klasifikasi dan menanggung pengurusannya, termasuk bila petugas meminta penjelasan tambahan saat pemeriksaan dokumen.
Baca juga: Hitung Bea Masuk & Pajak Impor, kalkulator + panduan bea masuk, PPN & PPh impor.
Baca juga: HS Code Adalah, arti, struktur & cara membaca HS code.
Minimum 100 kg itu untuk jalur door to door reguler. Kiriman yang lebih kecil tetap bisa diimpor resmi lewat Drop Point konsolidasi DDP: mulai 5 kg (udara) atau 0,1 CBM (laut; Foshan/Guangzhou 0,2 CBM), harga sudah termasuk bea masuk, pajak, dan antar sampai alamat. Perbandingan dua jalur itu ada di impor di bawah 100 kg.