HS Code menentukan tarif bea masuk, PPN/PPh, sekaligus status LARTAS barang Anda. Klasifikasi yang tepat menghindari denda & barang tertahan.
HS Code adalah kode klasifikasi barang internasional; di Indonesia dirinci sampai 8 digit dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Tarif bea masuk & ketentuan LARTAS ditetapkan per kode.
Cari uraian barang di BTKI atau portal INSW (insw.go.id) untuk menemukan HS code, tarif bea masuk, dan status LARTAS/izin yang berlaku.
Salah HS bisa berarti kurang/lebih bayar bea, kena LARTAS tak terduga, atau barang tertahan. Untuk barang teknis (mesin, komponen), klasifikasi butuh ketelitian.
Siapkan spesifikasi teknis & fungsi barang, catalog/brosur, dan konsultasikan dengan PPJK/forwarder berpengalaman sebelum pengapalan.
Estimasi pungutan negara (PPN 11%). Tarif & HS indikatif; final mengikuti BTKI & Bea Cukai. Minta perhitungan pasti →
Lihat juga: Regulasi Impor (ringkasan) · Solusi Logistik Proyek · Customs Clearance · Undername Import. Info resmi: Bea Cukai (beacukai.go.id), Kemenperin (kemenperin.go.id), Kemendag, INSW (insw.go.id).