HomeRegulasi Impor › Cara Cek HS Code & Tarif Bea Masuk (BTKI)

Cara Cek HS Code & Tarif Bea Masuk (BTKI)

HS Code menentukan tarif bea masuk, PPN/PPh, sekaligus status LARTAS barang Anda. Klasifikasi yang tepat menghindari denda & barang tertahan.

Solusi Logistik Proyek →

1. Apa Itu HS Code & BTKI?

HS Code adalah kode klasifikasi barang internasional; di Indonesia dirinci sampai 8 digit dalam BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Tarif bea masuk & ketentuan LARTAS ditetapkan per kode.

2. Cara Mengeceknya

Cari uraian barang di BTKI atau portal INSW (insw.go.id) untuk menemukan HS code, tarif bea masuk, dan status LARTAS/izin yang berlaku.

3. Kenapa Klasifikasi Penting

Salah HS bisa berarti kurang/lebih bayar bea, kena LARTAS tak terduga, atau barang tertahan. Untuk barang teknis (mesin, komponen), klasifikasi butuh ketelitian.

4. Tips

Siapkan spesifikasi teknis & fungsi barang, catalog/brosur, dan konsultasikan dengan PPJK/forwarder berpengalaman sebelum pengapalan.

Estimator Bea Masuk & Pajak

Estimasi pungutan negara (PPN 11%). Tarif & HS indikatif; final mengikuti BTKI & Bea Cukai. Minta perhitungan pasti →

Lihat juga: Regulasi Impor (ringkasan) · Solusi Logistik Proyek · Customs Clearance · Undername Import. Info resmi: Bea Cukai (beacukai.go.id), Kemenperin (kemenperin.go.id), Kemendag, INSW (insw.go.id).

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu HS code?
Kode klasifikasi barang (di Indonesia sampai 8 digit via BTKI) yang menentukan tarif bea masuk, pajak, dan status LARTAS.
Di mana cek tarif bea masuk?
Melalui BTKI atau portal INSW (insw.go.id) berdasarkan HS code barang.
Kenapa HS code penting?
Menentukan besaran bea & pajak serta apakah barang butuh izin (LARTAS); salah klasifikasi berisiko denda atau barang tertahan.
Solusi Logistik Proyek →