HS Code (Harmonized System Code) adalah kode klasifikasi barang yang dipakai di seluruh dunia untuk kepabeanan. Kode ini menentukan tarif bea masuk, pajak, dan izin (LARTAS) suatu barang saat diimpor. Memahaminya adalah langkah pertama impor yang benar.
HS Code adalah sistem penomoran barang yang diselaraskan secara internasional (Harmonized System). Setiap barang punya kode yang menentukan: besar Bea Masuk, pengenaan PPN/PPh, dan apakah barang termasuk LARTAS (butuh izin). Di Indonesia, HS dijabarkan dalam BTKI.
Enam digit pertama sama secara internasional: 2 digit Bab, 4 digit Pos, 6 digit Sub-pos. Indonesia menambah penjabaran menjadi 8 digit (pos tarif nasional/BTKI) untuk menentukan tarif & ketentuan lebih rinci.
Cari HS berdasarkan uraian barang di portal INSW (insw.go.id)/BTKI, lalu lihat tarif bea masuk & status LARTAS-nya. Langkah lengkap: Cara Cek LARTAS & HS Code dan Cara Hitung Bea Masuk & Pajak.
Satu barang bisa mirip beberapa pos tarif. Salah klasifikasi = salah bea masuk & salah izin, berisiko barang tertahan atau kena sanksi. Tim kepabeanan kami membantu menentukan HS yang tepat sebelum barang dikirim.
Terkait: Cek LARTAS & HS Code · Hitung Bea Masuk & Pajak · LARTAS & Izin · Cara Impor Barang.