HomeRegulasi Impor › Cara Impor Mesin Bekas & Barang Modal Bukan Baru

Cara Impor Mesin Bekas & Barang Modal Bukan Baru

Impor mesin bekas / barang modal bukan baru boleh dilakukan tetapi diatur ketat: butuh Persetujuan Impor, Laporan Surveyor (LS), dan tunduk batas usia. Berikut ringkasan syarat & prosedurnya (indikatif; konfirmasi ketentuan terbaru ke instansi resmi).

Solusi Logistik Proyek →

1. Apakah Boleh Impor Mesin Bekas?

Boleh, untuk barang modal bukan baru (mesin/peralatan) selama memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan & Perindustrian: masih layak pakai/dapat direkondisi, bukan skrap/limbah, dan memenuhi batas usia.

2. Batas Usia Mesin Bekas

Untuk banyak jenis mesin/alat (termasuk konstruksi & pertambangan), batas usia umumnya maksimal 20 tahun. Di atas itu biasanya perlu rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketentuan bisa berbeda per jenis barang.

3. Laporan Surveyor (LS)

Impor barang modal bukan baru wajib disertai Laporan Surveyor dari surveyor yang ditunjuk (mis. Sucofindo): memuat pernyataan bahwa barang masih layak/dapat direkondisi, bukan skrap, beserta spesifikasi teknis.

4. Siapa yang Boleh Mengimpor?

Umumnya pengguna langsung (perusahaan industri), perusahaan rekondisi, remanufaktur, dan penyedia alat kesehatan tertentu. Belum punya izin impor sendiri? Bisa lewat undername resmi.

5. Prosedur Singkat

(1) Cek kelayakan (jenis, usia, HS code); (2) Ajukan Persetujuan Impor ke Kemendag; (3) Siapkan LS dari surveyor; (4) Pengapalan; (5) Customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh); (6) Antar ke lokasi.

Estimator Bea Masuk & Pajak

Estimasi pungutan negara (PPN 11%). Tarif & HS indikatif; final mengikuti BTKI & Bea Cukai. Minta perhitungan pasti →

Lihat juga: Regulasi Impor (ringkasan) · Solusi Logistik Proyek · Customs Clearance · Undername Import. Info resmi: Bea Cukai (beacukai.go.id), Kemenperin (kemenperin.go.id), Kemendag, INSW (insw.go.id).

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa batas usia mesin bekas yang boleh diimpor?
Umumnya maksimal 20 tahun untuk banyak jenis mesin/alat; lebih dari itu biasanya perlu rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketentuan dapat berbeda per komoditas.
Apa itu Laporan Surveyor (LS) untuk mesin bekas?
Dokumen dari surveyor ditunjuk (mis. Sucofindo) yang menyatakan mesin masih layak pakai/dapat direkondisi, bukan skrap, beserta spesifikasi teknis — syarat wajib impor barang modal bukan baru.
Siapa yang boleh impor mesin bekas?
Umumnya pengguna langsung, perusahaan rekondisi/remanufaktur, dan penyedia alat kesehatan tertentu. Tanpa izin sendiri bisa lewat undername resmi.
Apakah mesin bekas bisa dapat bea masuk 0%?
Sebagian barang modal dapat memanfaatkan fasilitas (mis. Masterlist) — tergantung ketentuan; PPN & PPh tetap berlaku. Konfirmasikan per kasus.
Solusi Logistik Proyek →