Impor mesin bekas / barang modal bukan baru boleh dilakukan tetapi diatur ketat: butuh Persetujuan Impor, Laporan Surveyor (LS), dan tunduk batas usia. Berikut ringkasan syarat & prosedurnya (indikatif; konfirmasi ketentuan terbaru ke instansi resmi).
Boleh, untuk barang modal bukan baru (mesin/peralatan) selama memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan & Perindustrian: masih layak pakai/dapat direkondisi, bukan skrap/limbah, dan memenuhi batas usia.
Untuk banyak jenis mesin/alat (termasuk konstruksi & pertambangan), batas usia umumnya maksimal 20 tahun. Di atas itu biasanya perlu rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketentuan bisa berbeda per jenis barang.
Impor barang modal bukan baru wajib disertai Laporan Surveyor dari surveyor yang ditunjuk (mis. Sucofindo): memuat pernyataan bahwa barang masih layak/dapat direkondisi, bukan skrap, beserta spesifikasi teknis.
Umumnya pengguna langsung (perusahaan industri), perusahaan rekondisi, remanufaktur, dan penyedia alat kesehatan tertentu. Belum punya izin impor sendiri? Bisa lewat undername resmi.
(1) Cek kelayakan (jenis, usia, HS code); (2) Ajukan Persetujuan Impor ke Kemendag; (3) Siapkan LS dari surveyor; (4) Pengapalan; (5) Customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh); (6) Antar ke lokasi.
Estimasi pungutan negara (PPN 11%). Tarif & HS indikatif; final mengikuti BTKI & Bea Cukai. Minta perhitungan pasti →
Lihat juga: Regulasi Impor (ringkasan) · Solusi Logistik Proyek · Customs Clearance · Undername Import. Info resmi: Bea Cukai (beacukai.go.id), Kemenperin (kemenperin.go.id), Kemendag, INSW (insw.go.id).