Form E adalah Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) skema ASEAN–China Free Trade Area. Dengan Form E yang valid, tarif bea masuk banyak komoditas dari China bisa 0%.
Dokumen preferensi tarif yang membuktikan barang berasal dari China (memenuhi origin criteria ACFTA), sehingga berhak atas tarif bea masuk preferensi (sering 0%).
Form E diterbitkan oleh instansi berwenang di China atas permintaan pemasok/eksportir. Minta pemasok menyiapkan Form E asli saat pengapalan, sesuai invoice & packing list.
Dokumen asli, data konsisten dengan invoice/packing list/BL, memenuhi direct consignment (pengiriman langsung), dan kriteria asal barang. Ketidaksesuaian dapat menyebabkan penolakan preferensi.
Form E tidak asli/terlambat, data tidak cocok (nilai, berat, uraian), rute transit tidak memenuhi ketentuan, atau HS code berbeda. Kami bantu pengecekan sebelum pengapalan.
Estimasi pungutan negara (PPN 11%). Tarif & HS indikatif; final mengikuti BTKI & Bea Cukai. Minta perhitungan pasti →
Lihat juga: Regulasi Impor (ringkasan) · Solusi Logistik Proyek · Customs Clearance · Undername Import. Info resmi: Bea Cukai (beacukai.go.id), Kemenperin (kemenperin.go.id), Kemendag, INSW (insw.go.id).