Jasa Impor Bahan Baku Industri untuk Pabrik & Manufaktur
Bahan baku yang terlambat berarti lini produksi berhenti. Kami menangani impor bahan baku dan bahan penolong untuk pabrik, dari pelabuhan asal sampai gudang, dengan satu prinsip: HS code, status LARTAS, dan dokumen diperiksa sebelum barang berangkat, bukan setelah tertahan di pelabuhan.
Resin dan biji plastik, bahan kimia industri, pewarna, dan aditif. Bahan kimia tertentu memerlukan MSDS dan dapat tergolong barang berbahaya (DG), lihat impor bahan kimia.
Besi, baja, dan logam lain dalam bentuk lembaran, coil, pipa, atau profil, yang banyak di antaranya terkena ketentuan impor khusus, lihat impor besi baja.
Komponen dan sub-assembly untuk perakitan, kemasan, label, dan bahan penolong produksi.
Benang, kain, dan bahan tekstil, yang perlu dicek persyaratan impornya per HS code.
Atas Nama Siapa Bahan Baku Diimpor
Bahan baku untuk kebutuhan produksi sendiri umumnya diimpor atas nama perusahaan industri itu sendiri, dengan NIB yang berlaku sebagai API. Untuk jalur ini kami memakai IDX Import Port to Port (angkut sampai Jakarta, termasuk biaya lokal Jakarta) dan IDX Customs Clearance (PIB/SPPB, analisis dokumen & HS code). Bila perusahaan belum memiliki izin impor sendiri, kami periksa per barang apakah bisa lewat IDX Import DTD DDP (all-in sampai gudang); bahan baku yang memerlukan izin khusus atas nama pemakai tidak kami janjikan lewat jalur ini.
Kondisi perusahaan
Layanan yang dipakai
Punya NIB yang berlaku sebagai API, ingin impor atas nama sendiri
IDX Import Port to Port (angkut sampai pelabuhan/bandara Jakarta, termasuk biaya lokal Jakarta) + IDX Customs Clearance (PIB/SPPB, analisis dokumen & HS code). Bea masuk dan pajak impor dibayar perusahaan sebagai importir. Penjemputan di negara asal dan antar ke gudang tersedia sebagai Add-on.
Belum punya izin impor sendiri, atau ingin satu harga sampai gudang
IDX Import DTD DDP: satu harga all-in yang sudah mencakup angkut, kepabeanan, bea masuk, PPN & PPh impor, dan antar sampai alamat. Kelayakan barang (termasuk LARTAS) diperiksa sebelum penawaran.
Barang sudah tiba / perusahaan sudah punya forwarder angkut
IDX Customs Clearance saja: pengurusan dokumen pabean di Tanjung Priok atau Soekarno-Hatta.
Sampel, suku cadang, atau restock kecil
IDX Import Drop Point Consol DDP: konsolidasi all-in mulai 10 kg (udara) atau 0,5 CBM (laut) dari gudang asal yang tersedia.
Ekspor hasil produksi
IDX Export Port to Port: angkut dari pelabuhan/bandara Jakarta ke pelabuhan/bandara tujuan; penjemputan, PEB, dan biaya lokal di tujuan sebagai Add-on.
Distribusi ke cabang/gudang di kota lain
IDX Nusantara DTD: udara, laut LCL/FCL, dan trucking antar kota & pulau.
Yang Kami Cek di Tahap RFQ
HS code dan tarif bea masuk dari spesifikasi teknis, bukan hanya nama dagang. Panduan: cara cek HS code & bea masuk.
Status LARTAS: apakah perlu persetujuan impor, SNI, laporan surveyor, atau izin instansi lain. Panduan: cara cek LARTAS per HS code.
Tarif preferensi: apakah sertifikat asal barang (Form E, Form D, dan sejenisnya) dari pemasok bisa menurunkan bea masuk.
Sifat barang: barang berbahaya, mudah menyerap air, atau perlu suhu tertentu, yang menentukan moda dan kemasan.
Alur Kerja untuk Perusahaan
RFQ. Tim purchasing, supply chain, atau ekspor-impor mengirim kebutuhan lewat WhatsApp, email, atau aplikasi: barang, rute, berat/volume, nilai barang, jadwal, dan status izin impor perusahaan.
Penawaran tertulis. Kami menyusun penawaran tertulis yang menyebut nama layanan, komponen yang termasuk dan tidak termasuk, serta masa berlakunya. Tidak ada angka lisan yang berubah di tengah jalan.
Booking di aplikasi. Setelah penawaran disetujui, booking dibuat di app.indoexpress.co.id. Nomor PO atau referensi internal perusahaan bisa dicantumkan di booking agar mudah dicocokkan dengan sistem pembelian Bapak/Ibu.
Dokumen. Commercial invoice, packing list, dan foto barang wajib diunggah sebelum tim operasional memproses kiriman. Dokumen tambahan (izin, sertifikat asal barang, MSDS) diminta sesuai jenis barang.
Pelacakan. Status kiriman, dari booking dikonfirmasi, verifikasi dokumen, penjemputan, sampai pengantaran, tampil di linimasa pelacakan aplikasi, sehingga tim Bapak/Ibu tidak perlu menanyakan posisi barang satu per satu.
Dokumen yang Disiapkan
Commercial invoice dan packing list (wajib).
Foto barang (wajib).
Bill of Lading (laut) atau Air Waybill (udara) dari pengirim.
Untuk impor atas nama perusahaan sendiri: NIB yang berlaku sebagai API dengan KBLI yang sesuai, NPWP, nama dan alamat consignee persis seperti di dokumen angkut, serta PIC.
Izin LARTAS bila barang memerlukannya, misalnya BPOM, SNI, SDPPI, karantina, atau persetujuan impor. Panduan: LARTAS & izin impor.
Sertifikat asal barang (Form E, Form D, dan sejenisnya) bila ingin memakai tarif preferensi; kelayakannya dicek per HS code.
MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk bahan kimia, serta spesifikasi teknis untuk penentuan HS code.
Yang Kami Sampaikan Terbuka Sejak Awal
Cakupan biaya tertulis. Setiap layanan punya daftar termasuk/tidak termasuk; kartu “Cakupan Biaya” di aplikasi dan Syarat & Ketentuan yang mengikat.
PPN. Harga di aplikasi belum termasuk PPN; rinciannya tertulis di penawaran.
Storage & demurrage. Pada IDX Import DTD DDP ditanggung kami, kecuali akibat kesalahan atau keterlambatan dokumen dari pelanggan. Pada layanan port to port, ekspor, dan Nusantara ditanggung pelanggan.
Asuransi kargo. Tersedia atas permintaan. Untuk barang bernilai tinggi, sampaikan sejak RFQ.
Barang khusus. Barang LARTAS, barang berbahaya (DG), muatan berpendingin, dan muatan di luar ukuran standar diterima hanya setelah dikonfirmasi tertulis.
Kirim kebutuhan perusahaan Bapak/Ibu lewat WhatsApp atau email. Isian di bawah sudah kami siapkan di pesan, tinggal dilengkapi. Kami membalas pada jam kerja 08:30–17:30 WIB dan menyusun penawaran tertulis berisi layanan, cakupan biaya, dan masa berlakunya.
Apakah bahan baku bisa diimpor tanpa izin impor sendiri?
Bergantung pada barangnya. Untuk barang umum yang tidak memerlukan izin khusus atas nama pemakai, IDX Import DTD DDP bisa menjadi pilihan all-in. Bahan baku yang persyaratannya melekat pada perusahaan pemakai perlu diimpor atas nama perusahaan itu sendiri; kami sampaikan mana yang berlaku setelah HS code jelas.
Bahan kimia kami tergolong barang berbahaya. Apakah bisa?
Barang berbahaya (DG) diterima hanya setelah dikonfirmasi tertulis, dengan MSDS dan kelas bahayanya. Moda, kemasan, dan biayanya mengikuti hasil konfirmasi itu.
Bisakah bea masuk bahan baku diturunkan?
Bila barang dan negara asalnya memenuhi aturan perjanjian dagang, sertifikat asal barang (misalnya Form E dari China atau Form D dari ASEAN) dapat menurunkan bea masuk. Kelayakannya dicek per HS code; bukan otomatis.
Bahan baku kami dikirim rutin setiap bulan. Bagaimana pengaturannya?
Ajukan pola kirimannya dalam satu RFQ. Lihat impor rutin bulanan untuk cara kami menangani kiriman berulang.
Apakah harga bisa langsung dilihat?
Tarif dasar per lane ada di halaman Tarif dan aplikasi. Harga untuk bahan baku perusahaan ditetapkan di penawaran tertulis setelah HS code, volume, dan alamat pabrik jelas.
Kanal Resmi Perusahaan
PT. IndoExpress Logistics, Jl. Mitra Sunter Bulevar, Ruko Mitra Sunter Blok D No. 3A, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350. WhatsApp +62 857-7232-7426, email admin@indoexpress.co.id, aplikasi app.indoexpress.co.id. Penawaran dan tagihan resmi hanya datang dari kanal ini; baca juga waspada penipuan.