Pada term CIF, ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan sudah dibayar penjual. Yang masih dibayar pembeli adalah handling dan kepabeanan di Indonesia. Mengutip tarif door to door untuk kiriman CIF berarti menagih ongkos angkut dua kali.
THC, LOLO, cleaning, dan trucking dari pelabuhan ke alamat. Dikali jumlah kontainer.
Tebus D/O, PIB, PNBP, dan jasa PPJK. Dibayar sekali per kiriman, bukan per kontainer.
Bea masuk sesuai HS, PPN 11 persen, dan PPh 22. Butuh nilai CIF di invoice.
Komponen per dokumen dikali jumlah kontainer. Itu menaikkan angka tanpa dasar.
Tarif door to door memuat ongkos angkut dari negara asal sampai alamat tujuan. Pada CIF, bagian angkutnya sudah dibayar penjual sampai pelabuhan tujuan. Jadi yang dibeli dari kami hanya sisi Indonesianya: penanganan terminal, kepabeanan, dan pengantaran.
Ini pembedaan yang sering terlewat, dan akibatnya besar. Kiriman CIF yang dikutip dengan tarif door to door membayar ongkos laut dua kali.
THC atau container handling di terminal, LOLO atau lift on lift off, cleaning fee kontainer, dan trucking dari pelabuhan ke alamat. Untuk 40 kaki di area Jakarta, keempatnya bersama berada di kisaran Rp 5.600.000 per kontainer.
Deposit kontainer ditalangi dan dikembalikan, jadi bukan biaya final. Storage, demurrage, dan detention hanya muncul bila melewati masa bebas, dan tidak dimasukkan ke estimasi normal.
Tebus D/O di pelayaran Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000, PIB dan EDI Rp 200.000 sampai Rp 300.000, PNBP Bea Cukai Rp 100.000, dan jasa PPJK untuk FCL Rp 1.250.000 sampai Rp 2.500.000. Semuanya per dokumen, bukan per kontainer.
Aturan keras: komponen bersatuan per B/L, per dokumen, atau per kontainer tidak boleh dikalikan jumlah CBM, kg, atau W/M.
Bea masuk mengikuti HS barangnya, PPN impor 11 persen, dan PPh 22 sebesar 2,5 persen bila importir punya API atau 7,5 persen bila tidak. Ketiganya persentase dari nilai pabean, jadi nilai CIF di invoice harus ada sebelum angkanya bisa dikunci.
Untuk flat rack, open top, atau muatan out of gauge, biaya angkat dan penanganannya berbeda dan tidak mengikuti tabel kontainer standar. Kami memisahkannya dan tidak menebak angkanya.
Handling dan kepabeanan di Indonesia: THC, LOLO, cleaning, dan trucking per kontainer; tebus D/O, PIB, PNBP, dan jasa PPJK sekali per kiriman; lalu bea masuk, PPN 11 persen, dan PPh 22 sebagai persentase nilai pabean.
Komponen per kontainer di area Jakarta berada di kisaran Rp 5.600.000, ditambah biaya per kiriman sekitar Rp 3.500.000 untuk D/O, PIB, PNBP, dan PPJK. Bea masuk dan pajak dihitung dari nilai CIF invoice.
Karena tarif door to door sudah memuat ongkos angkut dari negara asal, sedangkan pada CIF ongkos itu sudah dibayar penjual. Memakainya berarti menagih ongkos angkut dua kali.
Tidak. Deposit ditalangi lalu dikembalikan setelah kontainer dikembalikan dalam kondisi baik, jadi tidak dihitung sebagai biaya final.