Barang berbahaya tidak bisa dikirim dengan tarif kargo umum. Yang menentukan biayanya bukan jaraknya, melainkan kelas bahayanya dan lisensi pengangkutnya. Kami sampaikan syaratnya apa adanya, termasuk kalau jawabannya tidak bisa.
Yang pertama kami minta bukan berat, melainkan UN number dan kelas bahaya dari SDS.
Hanya pengangkut berizin B3 yang boleh memuat. Itu yang membuat tarifnya di atas kargo umum.
SDS/MSDS terbaru, izin edar bila ada, packing sesuai kelas, dan marking/label yang benar.
Bila tidak ada pengangkut berlisensi untuk rute dan komoditasnya, kami katakan tidak bisa.
Kargo umum diangkut bersama muatan lain tanpa syarat khusus. Barang berbahaya tidak: ia butuh pengangkut berizin B3, pemisahan muatan, penanganan khusus, dan dokumen yang diperiksa. Sebagai gambaran, pada rute Jakarta ke Riau kargo umum 660 kg berada di kisaran Rp 2,9 juta lewat darat dan Rp 4,2 juta lewat laut. Untuk muatan B3 pada rute yang sama, kisarannya lazim berada 1,5 sampai 2 kali di atas angka itu. Selisih itu bukan margin, melainkan biaya lisensi, penanganan, dan pembatasan muatan.
Tiga hal, dan urutannya menentukan:
Kami tidak mengangkut barang berbahaya sebagai kargo umum supaya tarifnya terlihat murah. Kiriman yang tertahan di jalan atau di pelabuhan karena dokumennya tidak sesuai jauh lebih mahal daripada selisih tarifnya. Dan kami tidak memastikan status izin sebuah komoditas tanpa membaca SDS-nya lebih dulu.
Gas dalam tabung, bahan kimia industri, cairan mudah menyala, aerosol, baterai litium, pupuk tertentu, dan bahan fumigasi. Untuk masing-masing yang menentukan tetap sama: UN number, kelas, dan kemasannya.
Bisa, dengan syarat ada pengangkut berlisensi B3 untuk rute dan komoditasnya. Yang kami minta pertama adalah UN number dan kelas bahaya dari SDS, bukan beratnya. Bila tidak ada pengangkut berlisensi yang bersedia, kami sampaikan tidak bisa.
Karena hanya pengangkut berizin B3 yang boleh memuat, muatannya harus dipisah, penanganannya khusus, dan dokumennya diperiksa. Kisarannya lazim 1,5 sampai 2 kali tarif kargo umum pada rute yang sama.
SDS atau MSDS terbaru yang memuat UN number dan kelas bahaya, izin edar bila komoditasnya mewajibkannya, packing sesuai kelas, serta marking dan label yang benar.
Tidak. Pengangkut berlisensi B3 tidak melayani semua rute. Karena itu alamat tujuan yang pasti kami minta di awal, sebelum angka dihitung.