Home › Barang Berbahaya (B3 / DG) Domestik

Pengiriman Barang Berbahaya (B3 / Dangerous Goods) Dalam Negeri

Barang berbahaya tidak bisa dikirim dengan tarif kargo umum. Yang menentukan biayanya bukan jaraknya, melainkan kelas bahayanya dan lisensi pengangkutnya. Kami sampaikan syaratnya apa adanya, termasuk kalau jawabannya tidak bisa.

Konsultasi via Email →

Ringkasnya

Kelas & UN Number

Yang pertama kami minta bukan berat, melainkan UN number dan kelas bahaya dari SDS.

Pengangkut Berlisensi B3

Hanya pengangkut berizin B3 yang boleh memuat. Itu yang membuat tarifnya di atas kargo umum.

Dokumen Wajib

SDS/MSDS terbaru, izin edar bila ada, packing sesuai kelas, dan marking/label yang benar.

Jujur Bila Tidak Bisa

Bila tidak ada pengangkut berlisensi untuk rute dan komoditasnya, kami katakan tidak bisa.

Kenapa Tarif Kargo Umum Tidak Berlaku

Kargo umum diangkut bersama muatan lain tanpa syarat khusus. Barang berbahaya tidak: ia butuh pengangkut berizin B3, pemisahan muatan, penanganan khusus, dan dokumen yang diperiksa. Sebagai gambaran, pada rute Jakarta ke Riau kargo umum 660 kg berada di kisaran Rp 2,9 juta lewat darat dan Rp 4,2 juta lewat laut. Untuk muatan B3 pada rute yang sama, kisarannya lazim berada 1,5 sampai 2 kali di atas angka itu. Selisih itu bukan margin, melainkan biaya lisensi, penanganan, dan pembatasan muatan.

Yang Kami Minta Sebelum Memberi Angka

Tiga hal, dan urutannya menentukan:

  1. UN number dan kelas bahaya dari SDS. Satu nomor ini yang menentukan siapa boleh mengangkut. Contoh: metil bromida masuk UN 1361 kelas 4.2, gas beracun, dan sebagian besar pengangkut umum menolaknya.
  2. Kemasan dan jumlah koli. Tabung, drum, jerigen, dan karung punya aturan berbeda.
  3. Alamat tujuan yang pasti. Pengangkut berlisensi B3 tidak melayani semua daerah.

Yang Tidak Kami Lakukan

Kami tidak mengangkut barang berbahaya sebagai kargo umum supaya tarifnya terlihat murah. Kiriman yang tertahan di jalan atau di pelabuhan karena dokumennya tidak sesuai jauh lebih mahal daripada selisih tarifnya. Dan kami tidak memastikan status izin sebuah komoditas tanpa membaca SDS-nya lebih dulu.

Komoditas yang Sering Ditanyakan

Gas dalam tabung, bahan kimia industri, cairan mudah menyala, aerosol, baterai litium, pupuk tertentu, dan bahan fumigasi. Untuk masing-masing yang menentukan tetap sama: UN number, kelas, dan kemasannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah IndoExpress bisa mengirim barang B3 dalam negeri?

Bisa, dengan syarat ada pengangkut berlisensi B3 untuk rute dan komoditasnya. Yang kami minta pertama adalah UN number dan kelas bahaya dari SDS, bukan beratnya. Bila tidak ada pengangkut berlisensi yang bersedia, kami sampaikan tidak bisa.

Kenapa tarif B3 lebih mahal daripada kargo umum?

Karena hanya pengangkut berizin B3 yang boleh memuat, muatannya harus dipisah, penanganannya khusus, dan dokumennya diperiksa. Kisarannya lazim 1,5 sampai 2 kali tarif kargo umum pada rute yang sama.

Dokumen apa yang harus saya siapkan?

SDS atau MSDS terbaru yang memuat UN number dan kelas bahaya, izin edar bila komoditasnya mewajibkannya, packing sesuai kelas, serta marking dan label yang benar.

Apakah semua daerah bisa dilayani?

Tidak. Pengangkut berlisensi B3 tidak melayani semua rute. Karena itu alamat tujuan yang pasti kami minta di awal, sebelum angka dihitung.

Halaman Terkait

Import Door to Door Customs Clearance Import DDP & Undername Cargo Nusantara Project Cargo & Heavy Lift Tarif Panduan