Perisa untuk e-liquid masuk HS 3302 dan diperlakukan sebagai bahan industri makanan-minuman. Yang perlu dipisahkan sejak awal: perisanya sendiri berbeda perlakuan dari e-liquid jadinya, dan cukai HPTL menyentuh yang kedua.
Perisa untuk industri makanan dan minuman. Uraian barangnya yang menentukan pos tepatnya.
Section 14 di SDS yang menyatakannya. Tanpa itu maskapai dan pelayaran menahan.
Menyentuh e-liquid sebagai produk jadi, bukan perisanya. Baiknya dipastikan sebelum produksi.
Kalau beli CIF, yang dibayar hanya handling dan kepabeanan di Indonesia.
Perisa untuk industri makanan dan minuman lazim masuk HS 3302, dengan pos rincinya ditentukan uraian barangnya. Pungutan negaranya: bea masuk sesuai pos, PPN impor 11 persen, dan PPh 22 sebesar 2,5 persen bila importir punya API-U atau 7,5 persen bila tidak. Untuk HS 3302 totalnya lazim berada di sekitar 19 persen dari nilai pabean.
Nomor HS saja tidak menentukan status larangan dan pembatasan. Yang memisahkan adalah uraian barangnya, jadi datasheet dan SDS perlu dibaca lebih dulu.
Banyak perisa berbasis alkohol dan karena itu dipertanyakan maskapai. Yang menjawabnya adalah Section 14 Transport Information di SDS. Bila di situ tertulis exempt from transport classification dan UN number, shipping name, hazard class, serta packing group kosong, status non-DG untuk pengangkutan berlaku dan bisa ditunjukkan.
Kami membaca SDS-nya sendiri sebelum menjawab, bukan meneruskan pertanyaannya.
Invoice, packing list, AWB atau B/L, SDS dan TDS, NIB dengan akses kepabeanan, API-U, NPWP, dan surat kuasa PPJK. Untuk perisa yang menyentuh pangan, ketentuan BPOM perlu dipastikan sesuai peruntukannya.
Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya menyentuh produk jadi e-liquid, bukan perisanya. Artinya impor perisa dan produksi e-liquid adalah dua urusan dengan perlakuan berbeda. Bila perisanya akan diolah menjadi e-liquid untuk dijual, ketentuan cukainya sebaiknya dipastikan ke Bea Cukai sebelum produksi dimulai, bukan sesudah barangnya masuk.
Kami menyampaikan ini sebagai fakta yang mempengaruhi rencana, bukan sebagai kepastian status. Kepastian cukai ada di Bea Cukai.
Pada term CIF, ongkos angkut sudah dibayar penjual. Yang dibayar di Indonesia hanya handling dan kepabeanan: jasa PPJK udara Rp 750.000 sampai Rp 1.500.000, PIB Rp 250.000, PNBP Rp 100.000, handling gudang lini 1, tebus D/O maskapai, dan trucking ke alamat. Biaya tetapnya berada di kisaran Rp 3.000.000 sampai Rp 5.000.000 per kiriman.
Untuk HS 3302, bea masuk mengikuti pos rincinya, ditambah PPN impor 11 persen dan PPh 22 sebesar 2,5 persen bila importir punya API-U. Totalnya lazim sekitar 19 persen dari nilai pabean.
Tergantung SDS-nya. Yang menentukan adalah Section 14 Transport Information. Bila UN number, shipping name, hazard class, dan packing group kosong dengan keterangan exempt, status non-DG untuk pengangkutan berlaku.
Cukai HPTL menyentuh produk jadi e-liquid, bukan perisanya. Namun bila perisa itu akan diolah menjadi e-liquid untuk dijual, ketentuan cukainya sebaiknya dipastikan ke Bea Cukai sebelum produksi.
Invoice, packing list, AWB atau B/L, SDS dan TDS, NIB dengan akses kepabeanan, API-U, NPWP, dan surat kuasa PPJK. Ketentuan BPOM dipastikan sesuai peruntukan barangnya.