Bea Masuk & Pajak Impor AHU (Air Handling Unit) 2026
AHU & unit tata udara impor untuk gedung/industri. Halaman ini membantu Anda menghitung estimasi bea masuk & pajak impor AHU (Air Handling Unit) (HS 8415, indikatif) dan mengurus importnya door to door / DDP all-in — termasuk undername resmi bila belum punya API/NIB.
Estimator Bea Masuk & Pajak Impor AHU (Air Handling Unit)
Masukkan nilai barang (CIF: harga + freight + asuransi).
Tarif Bea Masuk & HS bersifat indikatif; klasifikasi final mengikuti BTKI & keputusan Bea Cukai. PPN 11%. Belum termasuk jasa forwarding, clearance, & trucking. Minta perhitungan pasti →
Cara Menghitung Bea Masuk & Pajak Impor
Bea Masuk = Tarif BM × CIF (tarif sesuai HS 8415, indikatif).
Nilai Impor = CIF + Bea Masuk.
PPN = 11% × Nilai Impor.
PPh Pasal 22 = 2,5% (ber-API) atau 7,5% (tanpa API) × Nilai Impor.
Tarif bea masuk AHU (Air Handling Unit) bersifat indikatif (umumnya masuk pos tarif HS 8415) dan final mengikuti BTKI serta klasifikasi Bea Cukai. Gunakan estimator di halaman ini untuk gambaran, atau minta perhitungan pasti dari tim kami.
Apa saja pajak impor AHU (Air Handling Unit)?
Selain Bea Masuk: PPN 11% dari (CIF + Bea Masuk) dan PPh Pasal 22 Impor (2,5% bila ber-API, 7,5% tanpa API).
Bisa impor AHU (Air Handling Unit) tanpa perusahaan importir?
Bisa, melalui undername import resmi (Importer of Record) kami — legal, dengan kontrak tertulis dan faktur pajak sah.
Berapa lama & bagaimana pengirimannya?
Door to door / DDP all-in dari negara asal sampai lokasi Anda; via laut (FCL/LCL) untuk unit besar atau udara untuk yang urgent. Estimasi waktu tergantung origin & moda.