Jadwal rollout jaringan sudah disetujui, router dan antena sudah dibayar ke pabrik, lalu kiriman tertahan di Bea Cukai karena sertifikat SDPPI belum terbit atau tipe di invoice berbeda dengan tipe yang disertifikasi. Situasi seperti ini paling sering dialami manajer procurement, engineer proyek, dan distributor perangkat. Kami membantu import perangkat telekomunikasi dan jaringan ke Indonesia: izin diperiksa per merek dan tipe sebelum barang dikirim, kepabeanan diurus di Jakarta, lalu barang diantar ke gudang atau lokasi proyek.
Butuh satu harga sampai gudang? IDX Import DTD DDP mencakup angkut, kepabeanan, bea masuk, pajak impor, dan antar sampai alamat (udara minimum 50 kg per AWB). Lihat jasa import door to door.

Rollout menunggu router, OLT/ONT, radio microwave, atau antena. Kekhawatirannya: barang tertahan karena sertifikat belum ada atau pemegangnya tidak cocok dengan importir.
Site tambang, migas, atau pabrik butuh radio komunikasi, WiFi industri, atau perangkat IoT. Dokumen harus benar sejak awal agar jadwal tidak bergeser.
Selain SDPPI ada registrasi IMEI, dan untuk kelompok tertentu persetujuan impor serta laporan surveyor. Satu syarat terlewat, stok tidak bisa dipasarkan.
Switch, access point, dan UPS berbaterai. Perlu penanganan barang berbahaya dan hitungan pajak yang jelas sebelum PO.
Perangkat dengan fungsi pemancar atau penerima radio, seperti router WiFi, perangkat Bluetooth, modem 4G/5G, radio BTS dan microwave, antena aktif, dan modul LoRa, wajib memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi (dikenal sebagai sertifikat SDPPI) dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Sertifikat diterbitkan per merek dan tipe atas nama badan usaha Indonesia (pabrikan, distributor, atau importir), setelah pengujian. Varian atau revisi perangkat keras yang berbeda perlu dicek apakah tercakup. Perangkat berkabel (switch, OLT/ONT, modem) dan sebagian material jaringan seperti kabel serat optik juga punya persyaratan teknis tersendiri, jadi jangan berasumsi “tanpa radio berarti bebas sertifikasi”. Panduan umum: izin impor SDPPI.
Setiap unit HP dan tablet yang diperdagangkan harus memiliki IMEI yang terdaftar di basis data pemerintah melalui Kementerian Perindustrian. Unit dengan IMEI tidak terdaftar tidak dapat memakai jaringan seluler lokal. Untuk perangkat 4G/5G tertentu juga berlaku ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berkaitan dengan sertifikasi. Daftar IMEI dan status sertifikasi perlu siap sebelum memesan ke pabrik.
Produk elektronik tertentu, termasuk HP, komputer genggam, dan tablet, memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dan/atau laporan surveyor. Pemeriksaan surveyor dilakukan di negara muat, jadi harus selesai sebelum barang berangkat. Status tiap HS code kami cek per kiriman.
Perangkat berbaterai litium, power bank, dan baterai UPS adalah barang berbahaya (DG). Siapkan MSDS dan ringkasan uji UN38.3 dari pabrik. Baterai yang terpasang di perangkat, dikemas bersama perangkat, dan dikirim lepas diperlakukan berbeda dalam aturan angkutan udara; baterai lepas tertentu hanya dapat diangkut dengan pesawat kargo atau laut. Moda dan biayanya kami konfirmasi tertulis sebelum booking. Selengkapnya: jasa import baterai lithium.
Aksesori kelistrikan tertentu masuk SNI wajib, dan produk untuk konsumen memerlukan label berbahasa Indonesia. Cek per HS code: izin impor SNI · LARTAS impor Indonesia.
| Kondisi | Layanan |
|---|---|
| Sudah punya NIB dengan izin impor dan sertifikat SDPPI atas nama perusahaan sendiri | IDX Import Port to Port (angkut sampai pelabuhan/bandara Jakarta) + IDX Customs Clearance. Bea masuk dan pajak impor dibayar perusahaan sebagai importir. Jalur paling bersih, karena pemegang sertifikat dan importir sama. |
| Belum punya izin impor, atau ingin satu harga sampai gudang | IDX Import DTD DDP: barang diimpor melalui importir terdaftar di Indonesia yang kami atur, satu harga all-in sampai alamat. Udara minimum 50 kg per AWB. Kecocokan pemegang sertifikat dengan importir dikaji per kiriman. |
| Barang sudah tiba atau sudah punya forwarder angkut | IDX Customs Clearance saja, di Tanjung Priok atau Soekarno-Hatta. |
| Unit sampel, suku cadang, atau restock kecil | IDX Import Drop Point Consol DDP: barang diantar supplier ke gudang asal kami, mulai 10 kg untuk udara. Barang yang memerlukan izin dikaji per kiriman dan hanya ditangani bila syaratnya terpenuhi. |
Pengurusan kepabeanan impor kami lakukan di Jakarta (Tanjung Priok atau Soekarno-Hatta). Pengantaran ke kota lain, termasuk lokasi tower atau site tambang dan migas, dihitung per kiriman setelah aksesnya dicek.
Setiap impor resmi membayar tiga komponen yang dihitung dari nilai pabean: bea masuk, PPN 11% efektif, dan PPh Pasal 22. Besaran bea masuk dan PPh Pasal 22 berbeda per kode HS dan status importir, sehingga besaran tepatnya ditetapkan per HS code. Sertifikat asal barang dari negara mitra dagang bisa menurunkan bea masuk. Tarif angkut ada di halaman Tarif, dan estimasi lengkap bisa dihitung di aplikasi IDX.
Kami tidak mengganti tipe di invoice agar cocok dengan sertifikat perangkat lain, tidak menurunkan nilai invoice, dan tidak mengirim perangkat tanpa sertifikasi dengan harapan “lolos”. Syarat yang belum terpenuhi kami sampaikan apa adanya beserta pilihannya, misalnya menunda pengiriman sampai sertifikat terbit atau memisahkan tipe yang sudah bersertifikat. Barang yang terkena larangan atau pembatasan dikaji per kiriman dan ditangani bila syaratnya terpenuhi.
Tarif angkut per rute ada di halaman Tarif; estimasi lengkap dan booking di aplikasi IDX. Kami membalas pada jam kerja 08:30–17:30 WIB.
Sebelum membeli, cek dulu: cek HS code dan bea masuk barangnya · cek status LARTAS · hitung bea masuk & pajak impor.
Minimum 50 kg itu untuk jalur door to door reguler. Unit sampel atau suku cadang yang lebih kecil bisa dikaji untuk Drop Point konsolidasi DDP (udara mulai 10 kg). Perangkat yang memerlukan sertifikasi dikaji per kiriman di jalur ini. Perbandingan dua jalur ada di impor di bawah 100 kg.